Fraksi PKB Ingatkan MK tak Gegabah
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Marwan Jafar, mengingatkan Mahkamah Konstitusi berhati-hati dalam memutuskan perkara Judicial Review UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Lingkar Madani, Effendi Gozali dkk, serta ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Dikatakan, sejak awal PKB sudah menentukan sikap tidak ikut-kutan arus mendorong revisi UU Pilpres.
Menurut Marwan, jika MK menyetujui pilpres digelar bareng pileg, itu bisa merusak tata cara penyelenggara pemilu yang sudah disusun sedemikian rupa tahapannya, yang akan merepotkan KPU.
"Kita ingatkan pada hakim konstitusi untuk hati-hati memutuskan ini. Kedua, kalau dikabulkan artinya nol persen persyaratan capres dan cawapres. Efek politiknya luar biasa karena orang bisa membuat parpol abal-abal agar bisa jadi peserta pemilu dan bisa mengajukan jadi capres," kata Marwan Jafar, saat dihubungi, Kamis (23/1) di Jakarta.
Dengan kondisi itu menurutnya, cita-cita untuk menyederhanakan partai politik serta meningkatkan kualitas demokrasi juga akan mengalami kendala.
"Gugatan itu bukan semata-mata faktor hukum tapi ada tendensi politik, perdebatannya sudah lama dan panjang. Kalau gugatan Effendy diputus (ditolak) maka kemungkinan gugatan Yusril juga sama (juga ditolak," tandasnya. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Marwan Jafar, mengingatkan Mahkamah Konstitusi berhati-hati dalam memutuskan perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penting, Jaga Situasi Kondusif Saat Pemungutan Suara
- Survei Trust Indonesia: MK-BISA Potensial Memenangi Pilgub Maluku Utara
- Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya Turun Khusus ke Pamekasan
- Mahasiswa Minta Masyarakat Tolak Praktik Politik Uang pada Pilkada Serentak 2024
- Palembang Dikepung Banjir, Bagaimana dengan TPS?
- Mardiono ke Bojonegoro, Pastikan Kader PPP Kawal Suksesnya Pilkada 2024