Fraksi PKB: Kenaikan Biaya Haji Tak Boleh Melampaui Rp 55 Juta

Fraksi PKB: Kenaikan Biaya Haji Tak Boleh Melampaui Rp 55 Juta
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB DPR RI Luqman Hakim menilai kenaikan biaya haji memang tidak terelakkan. Ilustrasi: ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/pras/cfo

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB DPR RI Luqman Hakim menilai kenaikan biaya haji memang tidak terelakkan.

Pasalnya, beberapa komponen biaya haji yang ditentukan oleh Pemerintah Saudi melalui syarikah-syarikahnya mengalami kenaikan.

Luqman menuturkan pada 2022 kemarin, subsidi dari dana manfaat yang dikelola BPKH terlalu besar, yakni sekitar Rp 60 jutaan tiap jemaah.

"Kenapa tahun 2022 subsidinya sebesar itu? Faktor utamanya karena Saudi menaikkan biaya Masyair (kegiatan haji di Arafah, Mina, dan Muzdalifah) secara mendadak dan jumlahnya gila-gilaan. Dari sebelumnya sekitar Rp 6 juta menjadi sekitar Rp 22,6 juta per jemaah," ujar Luqman di Jakarta, Sabtu (21/1).

Adapun total biaya haji per jemaah naik menjadi hampir Rp 99 juta. Kenaikan biaya ini diumumkan Saudi sekitar seminggu sebelum kloter pertama jemaah haji Indonesia terbang.

Oleh karena itu, tidak ada lagi kesempatan bagi pemerintah untuk melalukan penyesuaian biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah.

"Maka, mau tidak mau, akhirnya penggunaan dana manfaat yang dikelola BPKH naik drastis. Agar jemaah haji 2022 tetap bisa berangkat," bebernya.

Namun, untuk keberangkatan haji 2023 dan seterusnya, harus dilakukan penyesuaian biaya haji.

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB DPR RI Luqman Hakim menilai kenaikan biaya haji memang tidak terelakkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News