Fraksi PKB Merasa Bersih dari Uang SKK Migas
jpnn.com - JAKARTA - Persidangan perkara suap SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2) mengungkap adanya aliran uang ke pimpinan dan anggota Komisi VII DPR. Bahkan saksi pada persidangan itu, Didi Dwi Sutrisno dari Kementerian ESDM menyebut seluruh personel di komisi yang membidangi energi itu kecipratan uang dari SKK Migas.
Tentu saja kesaksian itu membuat gerah fraksi-fraksi di DPR. Fraksi PKB DPR bahkan langsung memanggil dua anggotanya di Komisi VII DPR untuk dimintai klarifikasi.
"Saya sudah panggil anggota FKB yang bertugas di Komisi VII. Mereka bilang tidak tahu-menahu pembagian THR tersebut. PKB dalam posisi tidak tahu sama sekali. Silakan ditanyakan kepada Komisi VII dan KPK," kata Ketua FPKB DPR, Marwan Jafar, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (26/2).
Dua anggota Fraksi PKB di Komisi VII DPR itu adalah Nur Yasin dan Agus Sulistyono. Menurut Marwan, secara internal keduanya sudah diperiksa soal ini. Mereka bersumpah tidak menerima bahkan tidak tahu adanya pemberian THR dari SKK Migas.
"Saya sendiri jelas tidak tahu apa-apa, itu adalah domain KPK dan pasti akan terungkap yang sebenarnya. Kalau memang tidak terlibat, tentu tidak ada korelasinya kalau harus diperiksa di pengadilan," ujarnya.
Marwan justru menegaskan bahwa PKB patut bangga karena sampai saat ini belum ada kadernya di DPR yang terjerat perkara korupsi. "Kalau ada yang terlibat, akan segera kami pecat," janjinya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Persidangan perkara suap SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2) mengungkap adanya aliran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan