Fraksi PKS Anggap Putusan MK Kemenangan Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat
jpnn.com, JAKARTA - JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap sistem pemilu.
MK memutuskan sistem pemilu legislatif tetap proporsional terbuka dan menolak dalil pemohon untuk menerapkan sistem proporsional tertutup.
"Kami mengapresiasi dan menyambut gembira putusan MK yang menolak penerapan sistem proporsional tertutup dalam pemilu legislatif. Putusan ini sejalan dengan semangat demokrasi yang mengokohkan kedaulatan rakyat," ungkap Jazuli dalam keterangannya.
Anggota Komisi I DPR ini mengatakan putusan MK menabalkan dan mengokohkan konstitusionalitas sistem pemilu proporsional terbuka bahwa sistem ini tidak bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945.
Menurutnya, sistem terbuka menjadi jalan tengah yang elegan agar demokrasi berjalan baik untuk partai politik maupun untuk rakyat.
"Partai sebagai peserta pemilu didorong untuk menominasi calon-calon terbaik dan berkualitas untuk dipilih rakyat dalam kontestasi pemilu," ungkapnya.
Menurut Jazuli, sejak awal pihaknya menegaskan tidak ada pertentangan antara kewenangan partai sebagai peserta pemilu dengan kedaulatan rakyat.
Rakyat berhak dan bebas memilih calon-calon terbaik partai, sehingga mereka benar-benar kenal calonnya, dan calon juga dekat dengan pemilihnya.
Fraksi PKS DPR mengapresiasi putusan MK menolak sistem proposional tertutup. Bagi PKS, ini merupakan kemenangan demokrasi dan kedaulatan rakyat.
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Terima Aspirasi Ulama Banten, Fraksi PKS DPR RI Dukung Penutupan Pabrik Miras
- Jazuli Juwaini Mendukung Penuh Gerakan Global Mengeluarkan Israel dari Keanggotaan PBB
- Legislator PKS Beri Solusi Cuan Digital yang Halal Ketimbang Main Judol