Fraksi PKS Bersikukuh Menghilangkan Pasal Penghinaan Presiden, Minta Penegasan Larangan LGBT di RKUHP

Fraksi PKS Bersikukuh Menghilangkan Pasal Penghinaan Presiden, Minta Penegasan Larangan LGBT di RKUHP
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini. Foto: Fraksi PKS DPR RI.

“Ada desakan dan kampanye sistematis yang memaksakan legalitas perilaku menyimpang ini," kata Jazuli.

Anggota MPR/DPR Dapil Banten ini menyatakan bahwa dasar negara Pancasila dan UUD 1945 jelas tidak memberi ruang bahkan melarang perilaku LGBT.

Sebab, ujar ini, hal ini bukan persoalan kebebasan dan hak asasi manusia tetapi penyimpangan.

Kebabasan di Indonesia dibatasi oleh undang-undang berdasarkan norma agama dan budaya luhur bangsa sehingga tidak ada kebebasan tanpa batas atau bebas nilai seperti LGBT.

"Perilaku LGBT dan semua jenis kampanyenya jelas pelanggaran nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab dan merusak karakter bangsa. Sehingga semestinya kita tidak perlu ragu atau setengah hati menegaskan larangan LGBT dalam RUU KUHP," ungkap Jazuli.

Lebih lanjut Jazuli menuturkan Fraksi PKS DPR mengapresiasi bab kesusilaan dalam RUU KUHP yang lebih maju dengan adanya perluasan pasal tentang perzinahan dan kohabitasi (kumpul kebo), meskipun ada sejumlah catatan penguatan.

Selain itu, kata dia, RUU KUHP juga mengatur larangan bagi setiap orang melakukan perbuatan cabul baik dilakukan terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya, yang bisa menjadi pintu masuk pidana bagi perilaku LGBT.

Hanya saja, lanjut dia, pasal tersebut perlu lebih tegas menyebutkan larangan LGBT, mencakup perilakunya dan segala bentuk kampanyenya di ruang publik.

Fraksi PKS DPR tetap menolak pasal penghinaan presiden di RKUHP. Fraksi PKS juga meminta penegasan larangan LGBT di RKUHP tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News