Fraksi PKS DKI Dukung Toko Khusus Menjual Bir
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkap bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta akan melakukan kajian terkait larangan penjualan minuman keras di minimarket.
Fokus yang bakal dikaji mengenai membuat toko yang khusus menjual bir seperti di luar negeri.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Selamat Nurdin setuju dengan rencana membuat toko khusus untuk menjual bir. Namun, dia menambahkan, orang yang membeli minuman beralkohol juga harus diperhatikan.
"Dengan pola orang yang membelinya harus di atas 21 tahun dan lain sebagainya," kata Selamat saat dihubungi, Kamis (16/4).
Dalam proses merealisasikan pembuatan toko khusus untuk menjual bir, Selamat menyarankan agar Ahok meminta masukan dari tokoh masyarakat dan agamawan.
Larangan bagi minimarket untuk menjual minuman beralkohol itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Berdasarkan peraturan itu, mulai 16 April, minimarket dan pengecer di seluruh Indonesia dilarang menjual minuman beralkohol dengan kandungan di bawah 5 persen, termasuk bir. Minuman beralkohol golongan A hanya boleh dijual supermarket atau hipermarket. (gil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkap bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta akan melakukan kajian terkait larangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS