Fraksi PKS Minta Pembahasan Omnibus Law Tidak Dipatok Waktu
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyebut pembahasan Omnibus Law tidak bisa dilakukan dalam 100 hari seperti keinginan pemerintah. Pembahasan Omnibus Law, kata dia, harus dilakukan mendetail tanpa perlu dikejar waktu.
Mufidayati mengungkapkan itu setelah menghadiri berjudul "Omnibus Law RUU Tentang Cipta Kerja Untuk Siapa" di kantor Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (24/2).
"Yang penting mengejar pada substansi. Tujuan utama dari RUU Cipta Kerja ini apa. Jadi jangan terburu-buru dibahas. Sebab, banyak hal yang perlu dikaji satu per satu," kata wanita yang akrab disapa Mufida ini.
PKS akan menolak seandainya pemerintah memaksakan pembahasan Omnibus Law dilakukan dalam 100 hari. Terlebih, banyak elemen masyarakat memprotes rancangan aturan tersebut.
Mufida mengaku, hingga kini PKS belum menerima secara resmi draf Omnibus Law. PKS hanya membaca draf Omnibus Law melalui website dari pemerintah itu.
Walakin, kata dia, PKS sudah menampung sejumlah aspirasi publik terkait Omnibus Law. Publik utamanya mempertanyakan menguatkan sistem outsourcing hingga munculnya ketentuan upah per jam di dalam Omnibus Law.
"Jadi banyak yang bertanya, kenapa ada outsourcing, kenapa pesangon dihapuskan. Jadi, hal-hal yang menjadi hak pekerja dihapuskan, itu yg disampaikan. Intinya hak pekerja tidak mau terdegradasi," ujar dia. (mg10/jpnn)
PKS minta RUU Cipta Kerja tidak terburu-buru dibahas. Sebab, banyak hal yang perlu dikaji satu per satu.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot