Fraksi PKS: Pemerintah Harus Prioritaskan Kepentingan Publik

Fraksi PKS: Pemerintah Harus Prioritaskan Kepentingan Publik
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR Jazuli Juwaini saat Focussed Group Discussion (FGD) bertema Perlindungan Kepentingan Publik dalam Kebijakan Pertanahan di Indonesia, Rabu (7/6). Foto: Fraksi PKS DPR

"UU PA ini karakternya sangat kuat prorakyat, populis, dan berpihak pada hukum adat (tanah ulayat). Sayang UU ini tidak sepenuhnya dijalankan, tidak dipedomani, dan banyak penyimpangan," sesal Jazuli.

Untuk menguatkan UU PA kembali, Jazuli mengatakan pada awal-awal reformasi 1998 lahir Ketetapan MPR Nomor. IX Tahun 2001 tentang Reformasi Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. TAP ini menjadi landasan peraturan perundang-undangan di bidang pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam.

“Namun realitasnya kebijakan agraria/pertanahan yang prorakyat masih belum sepenuhnya terealisir sesuai amanat UUD. Buktinya konflik-konflik pertanahan justru meningkat tajam," katanya.(boy/jpnn)


Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum agar memprioritaskan kepentingan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News