Fraksi PPP Belum Bersikap, Anggota Bebas Memilih Dua Opsi Ini
jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan usulan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR belum merupakan sikap fraksi.
“Fraksi PPP sejauh ini belum menentukan sikap soal revisi UU KPK, termasuk hal-hal apa saja yang akan direvisi, ditambahkan atau dikurangi,” tegas Arsul Sani di gedung DPR Jakarta, Jumat (9/10).
Menurut Anggota Komisi III DPR itu, usulan revisi yang disampaikan kepada Baleg tesebut berasal dari individu-individu anggota DPR, termasuk yang dari anggota FPPP.
“Tentu karena FPPP belum tentukan sikap resmi maka FPPP tetap menghormati hak masing-masing anggota untuk ikut atau tidak ikut mengajukan usulan revisi sampai sikap fraksi diplenokan secara resmi,” jelasnya.
Arsul mengatakan dalam UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPDR), usulan untuk mengajukan sebuah RUU atau masukkan RUU dalam Prolegnas Prioritas memang hak anggota, komisi atau gabungan komisi.
“Fraksi malah tidak ditetapkan sebagai pihak yang bisa usulkan sebuah RUU. Jadi dari perspektif hak anggota DPR maka pengusulan RUU perubahan UU KPK dalam Prolegnas Prioritas tersebut tidak ada yang aneh, apalagi sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019,” katanya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan usulan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sah! Herman Deru dan Cik Ujang Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
- Willy Yoseph Cabut Permohonan PHPU Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran Tunggu Dilantik
- Sah! Farhan dan Erwin Ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung
- Tim Andika-Hendi Beber Kecurangan: Kami Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Jateng
- Tok! Wayan Koster-Giri Prasta Resmi Ditetapkan jadi Gubernur dan Wagub Bali
- Klaim Didukung Mayoritas DPW, Keponakan Yusril Ihza Mahendra Maju jadi Caketum PBB