Fraksi PPP Belum Bersikap, Anggota Bebas Memilih Dua Opsi Ini

Fraksi PPP Belum Bersikap, Anggota Bebas Memilih Dua Opsi Ini
Tampak Juru Bicara Fraksi PPP DPR Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ivan Haz (kedua kanan) didampingi Juru Bicara Fraksi PPP DPR Arsul Sani (ktiga kanan) saat memberikan keterangan Pers di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan usulan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR belum merupakan sikap fraksi.

“Fraksi PPP sejauh ini belum menentukan sikap soal revisi UU KPK, termasuk hal-hal apa saja yang akan direvisi, ditambahkan atau dikurangi,” tegas Arsul Sani di gedung DPR Jakarta, Jumat (9/10).

Menurut Anggota Komisi III DPR itu, usulan revisi yang disampaikan kepada Baleg tesebut berasal dari individu-individu anggota DPR, termasuk yang dari anggota FPPP.

“Tentu karena FPPP belum tentukan sikap resmi maka FPPP tetap menghormati hak masing-masing anggota untuk ikut atau tidak ikut mengajukan usulan revisi sampai sikap fraksi diplenokan secara resmi,” jelasnya.

Arsul mengatakan dalam UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPDR), usulan untuk mengajukan sebuah RUU atau masukkan RUU dalam Prolegnas Prioritas memang hak anggota, komisi atau gabungan komisi.

“Fraksi malah tidak ditetapkan sebagai pihak yang bisa usulkan sebuah RUU. Jadi dari perspektif hak anggota DPR maka pengusulan RUU perubahan UU KPK dalam Prolegnas Prioritas tersebut tidak ada yang aneh, apalagi sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019,” katanya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Juru Bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan usulan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News