Fraksi PPP Wacanakan PBM Jadi UU
Selasa, 21 September 2010 – 15:49 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PPP, Zainut Tauhid Saadi menegaskan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 2006, dan Nomor 8 tahun 2006 Tetang Kerukunan dan Keharmonisan Antar-umat Beragama paling efektif dan akomodatif dalam mengatur hubungan antar-umat beragama. "Karena dinilai efektif dan akomodatif dalam mengatur hubungan antar-umat beragama, kemungkinan peraturan dimaksud akan ditingkatkan menjadi undang-undang," kata Zainut Tauhid, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (21/9). Dia tambahkan, bangsa ini memerlukan payung hukum yang kuat dalam mengatur kebebasan beragama dan hubungan antar-agama yang sifatnya mengikat semua agama dan pemeluknya.
Upaya untuk menjadikan peraturan bersama dua kementerian tersebut, lanjutnya, saat ini justru dirasa mendesak untuk dilakukan guna memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan mengikat bagi seluruh umat beragama di Indonesia. "Agar ada kepastian hukum yang lebih kuat dan mengikat," kata Zainut.
Baca Juga:
Dia juga mengungkap bahwa wacana tersebut sudah bergulir di internal partainya. "Peluang untuk menjadikannya undang-undang sangat terbuka melalui proses revisi dengan cara melibat seluruh institusi yang terkait dengan hubungan antar-umat beragama," ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PPP, Zainut Tauhid Saadi menegaskan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian