Fraksi PPP Wacanakan PBM Jadi UU
Selasa, 21 September 2010 – 15:49 WIB

Fraksi PPP Wacanakan PBM Jadi UU
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PPP, Zainut Tauhid Saadi menegaskan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 2006, dan Nomor 8 tahun 2006 Tetang Kerukunan dan Keharmonisan Antar-umat Beragama paling efektif dan akomodatif dalam mengatur hubungan antar-umat beragama. "Karena dinilai efektif dan akomodatif dalam mengatur hubungan antar-umat beragama, kemungkinan peraturan dimaksud akan ditingkatkan menjadi undang-undang," kata Zainut Tauhid, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (21/9). Dia tambahkan, bangsa ini memerlukan payung hukum yang kuat dalam mengatur kebebasan beragama dan hubungan antar-agama yang sifatnya mengikat semua agama dan pemeluknya.
Upaya untuk menjadikan peraturan bersama dua kementerian tersebut, lanjutnya, saat ini justru dirasa mendesak untuk dilakukan guna memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan mengikat bagi seluruh umat beragama di Indonesia. "Agar ada kepastian hukum yang lebih kuat dan mengikat," kata Zainut.
Baca Juga:
Dia juga mengungkap bahwa wacana tersebut sudah bergulir di internal partainya. "Peluang untuk menjadikannya undang-undang sangat terbuka melalui proses revisi dengan cara melibat seluruh institusi yang terkait dengan hubungan antar-umat beragama," ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PPP, Zainut Tauhid Saadi menegaskan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi