Francine PSI Pertanyakan KPK Beri Rekomendasi Kenaikan Tarif Air Minum PAM Jaya

Francine PSI Pertanyakan KPK Beri Rekomendasi Kenaikan Tarif Air Minum PAM Jaya
Anggota DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo (kiri). Foto: source for JPNN

Dia pun meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk mengusut kejanggalan ini.

Permintaan Francine itu telah disampaikan dalam surat ke Bapemperda tanggal 6 Februari 2025 perihal Permohonan Pengawasan terhadap Implementasi Pergub DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024.

“Di sini ada kejanggalan yang harus segera dicek oleh Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta. Terdapat keanehan yang membuat Kepgub 730/2024 sebagai bagian dari pelaksanaan Pergub 37/2024 menjadi tidak absah karena melanggar peraturan di atasnya,” tutur Francine.

Menurutnya, masalah tersebut menambah kejanggalan kenaikan tarif air minum PAM Jaya yang sebenarnya tidak pernah merugi sejak tahun 2017. PAM Jaya bahkan baru saja membagikan dividen Rp 62,36 miliar kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemilik saham tunggal.

Jika PAM Jaya membutuhkan investasi untuk mencapai target kerjanya 100% layanan air minum di tahun 2030, Francine menilai masih banyak opsi lain yang bisa dilakukan tanpa membebani warga Jakarta.

“Misalnya dengan mengurangi tingkat kebocoran air atau nonrevenue water yang diwajibkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Pergub DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2022,” tuturnya.

Francine menyebut warga Jakarta dirugikan dengan rencana kenaikan tarif air bersih ini.

“Khususnya penghuni apartemen dan kondominium dengan kenaikan tarif air bersih PAM Jaya yang mencapai 71,3% dan melanggar ketentuan tarif batas atas air minum. Ditambah lagi dengan kesalahan pengelompokan pelanggan yang menyebabkan penghuni apartemen dan kondominium membayar tarif kelompok industri dan niaga yang lebih mahal dan setara tarif air minum di hotel dan mal,” ujar Francine. (*/jpnn)

Francine Widjojo menduga rekomendasi KPK itu melampaui kewenangan sebagai lembaga antikorupsi.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News