Francine PSI: Tarif PAM Jakarta Naik dan Langgar Aturan, Kepgub 730/2024 Harus Dicabut

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo, mendesak Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya.
Francine menyebut besaran tarif air minum yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut membuat masyarakat harus menanggung beban kenaikan hingga 71,3 persen.
“Kepgub ini melanggar aturan terkait batas atas tarif air minum sehingga seharusnya segera dicabut,” katanya, Kamis (30/1).
Sebelumnya Francine telah bersurat kepada Pj. Gubernur DKI terkait masalah ini.
Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI ini mengirimkan surat tersebut setelah mendapat aduan dari warga Jakarta yang tergabung dalam Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI).
Francine mendesak Pj Gubernur untuk segera menanggapi surat aduan masyarakat soal kenaikan tarif air bersih PAM Jaya tersebut yang sudah diterima pada 20 Januari 2025.
“Kami menyayangkan respons Pj. Teguh beserta jajarannya yang lambat dalam menangani permasalahan ini. Padahal masyarakat sudah sangat vokal menyuarakan penolakan mereka terhadap kenaikan tarif air PAM Jaya ini,” ujar Francine.
Menurut Francine, warga Jakarta, khususnya yang tinggal di apartemen sudah mengajukan petisi untuk menolak kenaikan air bersih PAM Jaya.
Menurut Francine, warga Jakarta, khususnya yang tinggal di apartemen sudah mengajukan petisi untuk menolak kenaikan air bersih PAM Jaya.
- Masyarakat Keberatan Kenaikan 71,3% Tarif PAM Jaya, Francine PSI Surati Gubernur Jakarta
- Komisi B DPRD DKI Tegaskan Subsidi Air Hanya untuk Masyarakat Kecil
- Francine PSI Ungkap Kenaikan Tarif PAM Jaya Bisa Merugikan Pebisnis di Jakarta
- Francine PSI Pertanyakan KPK Beri Rekomendasi Kenaikan Tarif Air Minum PAM Jaya
- Wakil Ketua DPRD DKI Minta Aparat Tertibkan Oknum P3SRS Menyalahgunakan Air Tanah
- Soal Penyesuaian Tarif Air di Jakarta, Tim Transisi Pramono-Rano: Ada Rekomendasi KPK