Francine PSI: Tarif PAM Jakarta Naik dan Langgar Aturan, Kepgub 730/2024 Harus Dicabut

Francine PSI: Tarif PAM Jakarta Naik dan Langgar Aturan, Kepgub 730/2024 Harus Dicabut
Francine Widjojo dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu. Foto: source for JPNN

“Sudah ditandatangani sekitar 9.000 orang,” katanya.

Petisi ini dibuat oleh warga yang menentang kenaikan tarif air bersih PAM Jaya sebesar 71,3 persen untuk penghuni apartemen dan kondominium.

Untuk kelompok ini terjadi kenaikan tarif air bersih secara signifikan dari Rp12.550/m3 menjadi Rp 21.500/m3 mengacu pada Kepgub DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya.

“Pj. Teguh seharusnya menunjukkan keberpihakan kepada warga yang terdampak, terutama yang tinggal di apartemen. Karena PAM Jaya mau menerapkan kenaikan tarif mulai Februari ini, Kepgub tersebut perlu segera dicabut,“ ujar Francine.

Dia juga mengajak warga Jakarta lainnya untuk ikut menyuarakan penolakan terhadap kenaikan tarif air bersih PAM Jaya dengan cara mengisi petisi di situs Change.org. Ada dua petisi yang bisa didukung, masing-masing Warga Rumah Susun Tolak Kenaikan Air Bersih PAM Jaya dan Tolak Kenaikan Tarif Air PAM Jaya. (*/jpnn)

Menurut Francine, warga Jakarta, khususnya yang tinggal di apartemen sudah mengajukan petisi untuk menolak kenaikan air bersih PAM Jaya.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News