Frans dan Dharry Tak Pantas Dihukum Gantung
Sabtu, 20 Oktober 2012 – 10:09 WIB

Frans dan Dharry Tak Pantas Dihukum Gantung
Dalam hukum Indonesia, pada Pasal 170 Ayat 2 Huruf 3 KUHP, penganiayaan yang dilakukan bersama-sama menyebab matinya orang, maksimal dihukum 12 tahun penjara.
Baca Juga:
Menurut Tamsil ini tidak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan Frans dan Dharry. Walau hukum kedua negara tidak dapat dibanding-badingkan, Tamsil yakin, penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia di Malaysia pun tidak pantas dihukum mati.
Karenanya negara harus melindungi dua TKI itu. Dia yakin masih ada upaya hukum seperti banding sampai meminta pengampunan dari Raja Malaysia. “Negara harus melindungi. Harus diperjuangkan melalui KBRI atau konsulat,” tegas Tamsil.
Tokoh masyarakat Tionghoa Pontianak Tan Tjun Hwa meragukan kematian korban sepenuhnya akibat tindakan Frans Hiu. Dia mendapat informasi setelah korban meninggal dunia ditemukan narkoba di saku pakaiannya. “Ketika diperiksa ada narkoba di saku celana korban. Ini harus diungkap juga,” katanya.
PONTIANAK – Hukuman mati terhadap TKI asal Pontianak, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully (20) dinilai tidak pantas. Jika pun korban sampai meninggal
BERITA TERKAIT
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya
- Penjelasan Pengelola Tol Cipali soal Asap Muncul dari Dalam Tanah di Rest Area KM 86
- Muncul Asap dari Tanah, Rest Area KM 86 Tol Cipali Ditutup
- Wali Kota Farhan Prediksi Perantau ke Bandung Tak Sampai 5.000 Orang
- Polisi Usut Penemuan Jasad Wanita Tanpa Identitas di Jakarta Utara
- Pemancing Jatuh dari Speedboat di Kepri Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian