Frans dan Dharry Tak Pantas Dihukum Gantung
Sabtu, 20 Oktober 2012 – 10:09 WIB
Informasi itu diperoleh Tan Tjun Hwa dari keluarga Frans dan Dharry. Mereka mengetahui hal itu karena sudah pernah ke Malaysia berkomunikasi dengan dua TKI tersebut. Jika memang korban positif mengonsumsi narkoba, kemungkinan ada andil dalam kematiannya. “Hebat benar tanpa alat satu orang bisa membuat korban mati seketika,” ucapnya.
Tanj Tjun Hwa juga tidak setuju jika Frans dan Dharry dijatuhi hukuman yang sama. Saat kejadian, kata dia, hanya Frans yang bergumul dengan pencuri. Sementara adiknya Dharry dan satu lagi warga Malaysia lari. “Mengapa keduanya dihukum mati,” ungkapnya.
Masih informasi dari keluarga Frans dan Dharry, pada sidang pertama kakak beradik itu dibebaskan oleh majelis hakim. “Namun keluarga korban menuntut, lantas persidangan dilanjutkan pada tingkat lebih tinggi sehingga Frans dan Dharry divonis gantung,” papar Tan Tjun Hwa.(hen)
PONTIANAK – Hukuman mati terhadap TKI asal Pontianak, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully (20) dinilai tidak pantas. Jika pun korban sampai meninggal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Guru Wilayah Terluar dan Pedalaman di Aceh Apresiasi Kebijakan Prabowo
- Banjir Akibat Luapan Sungai di Medan: 7.699 Rumah Terendam, 24.874 Warga Terdampak
- Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian