Fraud Terus Berulang, Wakil Ketua Komisi XI DPR Nilai LPEI Perlu Direformasi
jpnn.com, JAKARTA - Langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tepat.
Langkah ini untuk memberikan efek jera bagi praktiek pat gulipat di LPEI yang seolah terus terulang.
“Kami menilai langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani menunjukkan keseriusan pemerintah agar proses pembiayaan ekspor benar-benar bisa meningkatkan volume ekspor Indonesia, bukan sekadar praktik hengky pengky antara oknum pejabat LPEI dan pihak ketiga sehingga memicu fraud yang merugikan keuangan negara,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subci, Rabu (20/3/2024).
Untuk diketahui Sri Mulyani bertandang ke Kejaksaan Agung untuk melaporkan temuan tim Kemenkeu terkait indikasi adanya fraud dalam kredit yang dikucurkan oleh LPEI, Senin (18/3/2024).
Sejumlah debitur diduga melakukan tindak pidana korupsi yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,5 triliun.
Ada empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Keempat perusahaan tersebut bergerak dalam usaha sawit, nikel, batu bara, dan perkapalan.
Fathan mengungkapkan dugaan korupsi di LPEI dengan berbagai modus seolah kaset rusak yang terus berulang.
Dia menyebut Kejagung di tahun 2022 misalnya pernah menetapkan menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI selama periode 2013-2019.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Sub menilai langkah Menkeu Sri Mulyani melaporkan kasus dugaan korupsi di LPEI tepat.
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong