Fraud Terus Berulang, Wakil Ketua Komisi XI DPR Nilai LPEI Perlu Direformasi

Fraud Terus Berulang, Wakil Ketua Komisi XI DPR Nilai LPEI Perlu Direformasi
Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi. Foto: Humas FPKB DPR RI

Saat itu kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,6 triliun yang berasal dari kredit macet ke delapan grup usaha yang terdiri dari 27 perusahaan.

“BPK juga pernah melakukan pemeriksaan investigatif terkait kasus dugaan korupsi LPEI dan menemukan kerugian negara hingga puluhan miliar,” katanya.

Di antara modus yang paling sering terjadi lanjut Fathan adalah LPEI tidak menerapkan prinsip tata kelola baik saat mengucurkan kredit kepada calon debitur.

LPEI seolah gampangan dalam menyalurkan kredit kepada pihak ketiga. Akibatnya terjadi kredit macet yang merugikan LPEI dan keuangan negara.

“Saat ditelusuri lebih dalam ternyata ada hengky pengky antara oknum LPEI dengan pengusaha atau eksportir sehingga penyaluran kredit tidak memenuhi unsur prudent,” katanya.

Politikus PKB ini pun mendukung upaya bersih-bersih sehingga LPEI kembali kepada khittah-nya.

Menurut Fathan Subci, pembentukan LPEI awalnya untuk menciptakan ekosistem baik terhadap kegiatan ekspor produk-produk unggulan dalam negari. Dengan LPEI eksportir akan dibantu dari segi pembiayaan, penjaminan, dan asuransi.

“Namun faktanya sering kali proses penyaluran pembiayaan ini dilakukan secara serampangan bahkan minim pengawasan saat kredit telah dikucurkan. Maka saat ini kami menilai LPEI ini direformasi agar bisa kembali ke tujuan awal bisa mendorong iklim ekspor yang baik bagi produk unggulan Indonesia baik dari sektor UMKM maupun korporasi,” pungkas Fathan Subci.(fri/jpnn)

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Sub menilai langkah Menkeu Sri Mulyani melaporkan kasus dugaan korupsi di LPEI tepat.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News