Freddy Budiman Sementara Lolos dari Eksekusi Mati

"Ya kalau saya sebagai pribadi, harus sesegera mungkin (dihukum mati)," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Selasa (21/4).
Namun, dari nama-nama yang beredar untuk dieksekusi tak ada sosok Freddy. Sepuluh terpidana mati gelombang kedua adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia), Martin Anderson (WN Ghana), Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol), Rodrigo Gularte (WN Brasil). Kemudian, Sylvester Obieke Nwolise (WN Nigeria), Serge Areski Atlaoui (WN Perancis), Okwudili Oyatanze (WN Nigeria) Zainal Abidin (WN Indonesia) dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Saat ini Kejagung masih menunggu hasil PK Zainal Abidin yang belum diputus Mahkamah Agung. Setelah keluar, maka eksekusi serentak segera dilakukan.
"Hari H-nya menunggu putusan PK Zainal Abidin dikeluarkan MA," kata Tony.
Jaksa Agung M Prasetyo sebelumnya menegaskan tak gentar sedikit pun untuk mengeksekusi terpidana mati narkotika.
Namun, Prasetyo menuturkan tidak ingin meninggalkan permasalahan sekecil apapun dalam pelaksanaan eksekusi. Karenanya, ia akan bersikap fair terhadap pemenuhan hak-hak terpidana.
"Tunggu saja waktunya, suatu saat kalian akan lihat. Pada saatnya kita tembak," tegasnya Selasa (21/4) di Kejagung.(boy/jpnn)
JAKARTA - Terpidana mati perkara narkotika yang kembali menjalankan bisnis barang laknat dari balik penjara, Freddy Budiman tidak masuk dalam 10
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia