Freddy tak Punya Kesempatan Lagi, Begini Penjelasan Jubir MA
Minggu, 24 Juli 2016 – 10:39 WIB
Namun, tutur dia, secara pribadi dirinya berharap eksekusi kepada narapidana yang bolak-balik masuk penjara itu segera dilaksanakan. Kejahatan yang dilakukan sangat luar biasa. Apalagi, Freddy tertangkap tangan dalam kejahatan yang sangat merusak itu.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, Freddy ditangkap setelah ketahuan menyelundupkan 1,4 juta butir ekstasi. Dia pun akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada tingkat kasasi.
Dia kemudian mengajukan PK ke MA. Kejahatan yang dilakukan Freddy bukan hanya itu. Dia sudah keluar-masuk penjara karena kasus narkotika. Sekarang dia tinggal menunggu regu tembak. (lum/c11/sof)
JAKARTA – Gembong narkoba Freddy Budiman tidak mempunyai kesempatan lagi untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kali kedua. Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak