Fredrich Masih Lantang, Emosional, Ancam tak Hadiri Sidang
Karena protes itu diucapkan dengan nada tinggi, majelis hakim sempat berulang meminta Fredrich lebih tenang.
”Tunggu dulu, yang mau saudara sampaikan kami dengar dulu. Tapi, materinya belum ya,” ucap Saifudin pelan.
Namun, hal itu tidak membuat Fredrich tenang. Dia kembali meluncurkan tudingan kepada KPK. ”Ternyata sprindiknya ada menggunakan nama palsu,” katanya.
Menanggapi berbagai permohonan serta tudingan Fredrich, jaksa penuntut umum KPK menyatakan bahwa seluruhnya sudah disampaikan Fredrich dalam agenda pembacaan eksepsi.
Karena itu, mereka tidak akan melangkah mundur. Sesuai putusan sela yang dibacakan majelis hakim, mereka bakal fokus mempersiapkan untuk menghadirkan saksi dalam sidang berikutnya.
Keterangan tersebut kembali ditanggapi Fredrich. Dengan suara lantang dia menyampaikan bahwa LKTPK terhadap dirinya palsu.
Sprindik yang ditandatangani oleh pimpinan KPK Agus Rahardjo pun kembali dia persoalkan. Sebab, ada nama Novel Baswedan dalam sprindik tersebut.
”Diperintahkan kepada nomor dua saudara Novel. Novel kan tidak ada, Pak. Dia masih sakit di Singapura,” bebernya.
Fredrich Yunadi kecewa berat atas putusan sela majelis hakim pengadilan tipikor yang menolak eksepsinya.
- Sidang Putusan Sela Putri Candrawathi Digelar Pekan Depan
- Fredrich Yunadi Ajukan PK, KPK: Silahkan Saja, Kami Siap Hadapi
- Tiga Tahun Bui untuk Dokter Manipulator Catatan Medis Setnov
- Yang Mulia, Mohon Jatuhkan 12 Tahun Bui bagi Fredrcih Yunadi
- Konon Fredrich Yunadi Pernah Minta Pekerjaan ke Penyidik KPK
- Sidang Fredrich Yunadi: Ahli Sebut Advokat Punya Imunitas