Fredrich: Saya Punya Bukti Jika Tuduhan KPK Itu Fitnah

Fredrich: Saya Punya Bukti Jika Tuduhan KPK Itu Fitnah
Fredrich Yunadi (kanan). Foto: Miftahulhayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentapkan advokat Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan.

Bahkan dia segera diperiksa sebagai tersangka bersama Bimanesh Sutarjo selaku dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Dalam penetapan tersangka, KPK menuding Fredrich telah memesan kamar VIP untuk Setya Novanto sebelum kecelakaan. Atas hal itu, Fredrich langsung membantahnya.

Fredrich mengaku apa yang dituduhkan KPK merupakan fitnah. "Itu fitnah, mimpi di siang bolong, lantai itu ada empat pasien lainnya, emangnya bisa diusir? Gila," ucap dia melalui pesan singkat, Rabu (10/1).

Dia menambahkan, tudingan KPK itu tanpa diiringi bukti kuat. Menurut Fredrich, dia punya bukti foto keberadaan pasien lain di lantai yang sama dengan Novanto.

"Edan, itu isapan jempol belaka, ketika SN dirawat sebelahnya ada empat pasien yang dirawat. Saya punya bukti fotonya," tuturnya.

Dia menuturkan, pada saat Novanto kecelakaan, dia tiba di RS Medika Permata Hijau sekitar pukul 19.30 WIB, sementara Novanto telah masuk ke rumah sakit pada pukul 18.20 WIB. Sementara kamar baru dipesan sekitar pukul 20.50 WIB.

"Saya booking setelah mendapatkan surat pengantar dari dokter. Ada bukti foto, rekaman TV, ketika saya antri daftar," kata Fredrich.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News