Fredrich Yunadi 29 Kali Sebut Dakwaan Harus Batal Demi Hukum
Lewat eksepsi tersebut, Fredrich menyampaikan berbagai hal yang dia rasa janggal dan bertentangan dengan hukum kepada majelis hakim.
Karena itu, dia tidak segan berulang kali menyampaikan bahwa dakwaan JPU KPK terhadap dirinya kabur dan harus batal demi hukum.
”Jadi, dalam persidangan ini kami mengungkapkan bagaimana rekayasa yang dilakukan KPK. Dalam hal ini apa yang dibacakan saya dengan eksepsi,” ujar dia ketika ditanyai usai sidang.
Sebagai permohonan, Fredrich pun meminta beberapa poin untuk dipenuhi ketika majelis hakim membacakan putusan sela nanti.
Di antaranya menerima dan mengabulkan ekspsi yang dia bacakan, menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas dirinya, meyatakan dakwaan JPU KPK batal demi hukum, serta meminta JPU KPK mengeluarkan dirinya dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. (syn/)
Fredrich Yunadi menjalani sidang dalam perkara dugaan menghalangi proses hukum terhadap Setya Novanto.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!
- PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Merespons Begini
- Petrus Selestinus: Majelis Hakim Jangan Komentari Eksepsi Terdakwa Johnny G Plate
- PTUN Jakarta Tolak Gugatan Calon Mahasiswa Apoteker UTA 45
- Didakwa Menerima Suap Rp 57,1 Miliar, Bambang Kayun tak Mengajukan Eksepsi
- Hakim Kabulkan Permohonan JPU, Eksepsi Terdakwa Baiquni Wibowo Ditolak