Fredrich Yunadi Ajukan PK, KPK: Silahkan Saja, Kami Siap Hadapi

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi dengan santai upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Fredrich Yunadi. Fredrich merupakan terpidana kasus merintangi penyidikan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan PK merupakan hak terpidana tetapi KPK akan memberikan pendapat terkait alasan permohonan PK yang diajukan.
"PK merupakan hak terpidana, oleh karena itu silahkan diajukan, tentu nanti Jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK," ungkap Ali dalam keterangan resmi yang diterima jpnn.com, Rabu (21/10).
Lebih lanjut, Jubir komisi antirasuah itu mengatakan putusan hakim sudah dipertimbangkan dengan matang.
Sebab, alat bukti yang menyakinkan KPK menyimpulkan tidak adanya kekeliruan.
"Putusan majelis hakim Tipikor tingkat pertama sampai dengan Kasasi telah mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada sehingga KPK meyakini tidak ada kekhilafan, kekeliruan yang nyata dan pertentangan dalam pertimbangan putusan tersebut," katanya.
Dia berharap putusan MA dapat memberikan efek jera terhadap koruptor.
BACA JUGA: Terlibat LGBT, Brigjen EP Dijatuhi Sanksi Nonjob sampai Pensiun
"Kami berharap MA dapat mempertimbangkan harapan publik agar adanya putusan majelis hakim yang memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi," pungkas Plt Jubir komisi antirasuah itu. (mcr3/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi dengan santai upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Fredrich Yunadi.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?
- KPK Sita Motor Royal Enfield, Kapan Garap Ridwan Kamil?
- Sidang Mediasi Agustiani Tio vs Rossa Purbo, Permintaan Dispensasi Kesehatan Belum Direspons
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif