Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo Nasibnya Sama

Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo Nasibnya Sama
Fredrich Yunadi (kanan). Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

Febri menjelaskan, sebelumnya juga pernah ada tersangka KPK yang mengajukan saksi meringankan dengan latar belakang tokoh populer.

”Dulu pernah ada saksi yang meminta presiden untuk menjadi saksi meringankan,” ungkapnya.

Di sisi lain, sidang pokok perkara kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setnov kemarin, jaksa penuntut KPK kembali menghadirkan saksi terkait transaksi jual beli mata uang asing yang dilakukan sejumlah perusahaan money changer dan pelaku bisnis lain. Mereka masih terkait dengan saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya.

Saksi-saksi itu antara lain, direktur PT Erakomp Infonusa Ferry Tan (48), direktur PT Adireksa Buana Sakti Yasin Tanos (50), direktur PT Raja Valuta Deni Wibowo (61), pegawai PT Panca Wisesa Adhika Wo Si Hai (48), dan direktur PD Gunung Slamet Philip Widi Wijaya (76).

Sebagian saksi mengaku pernah melakukan transaksi dengan komisaris PT Berkah Langgeng Abadi (BLA) Juli Hira. Salah satunya Ferry Tan.

Perusahaan Ferry yang bergerak di bisnis perangkat komputer itu pernah membeli dollar AS atau transaksi valuta asing (valas) sebesar USD 239 ribu dari money changer milik Juli. ”Saya beli dollar untuk bayar ke supplier saya (di luar negeri, Red),” ucapnya.

Nah, dalam transaksi itu, Ferry mengaku pernah mengirim pembayaran jual beli dollar itu ke rekening Inayah, istri Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Hanya, Ferry mengaku tidak menahu siapa Inayah. ”Pas kami bayar (ke Juli Hira), ditransfer ke rekening-rekening itu (Inayah, Red),” terangnya.

Agung Laksono menyampaikan dua alasan dirinya ogah menjadi saksi meringankan untuk Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News