Fredrich Yunadi jadi Tersangka?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sebagai tersangka.
Dia dianggap telah menghalangi proses penyidikan terhadap kliennya yang kini sudah menjadi terdakwa korupsi e-KTP itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik sudah menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Ya kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah penyidikan,” kata Febri ketika dikonfirmasi, Rabu (10/1).
Menurut dia, sore ini akan digelar keterangan pers soal hal itu. “Nanti sore akan diumumkan,” imbuh dia.
KPK sebelumnya telah mencegah Fredrich berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan, sejak 8 Desember 2017.
Pencegahan Fredrich dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan menghalang-halangi penanganan perkara korupsi e-KTP.
Dia dicegah berbarengan dengan eks jurnalis Metro TV Hilman Mattauch. (mg1/jpnn)
Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka karena dianggap menghalangi proses penyidikan terhadap kliennya.
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK