Fredrich Yunadi Jadi Tersangka, KPK: Tak Ada Kriminalisasi
Rabu, 10 Januari 2018 – 21:48 WIB
“Pola pikirnya seperti itu. Jadi tidak ada KPK di sini untuk kriminalisasi," tambah dia.
Dalam perkara ini, KPK juga sudah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Basaria mengatakan, total ada 35 saksi dan ahli yang dimintai keterangannya saat kasus yang menjerat Fredrich dan Bimanesh masih di tingkat penyelidikan. Sehingga, tidak mungkin KPK tiba-tiba meningkatkan status mereka menjadi tersangka.
"Jadi tidak ujug-ujug penyidik menaikkan ke penyidikan," tandas dia. (mg1/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya kriminalisasi di penetapan Fredrich Yunadi sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian