Fredrich Yunadi Jadi Tersangka, KPK: Tak Ada Kriminalisasi
Rabu, 10 Januari 2018 – 21:48 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: dokumen JPNN.Com
“Pola pikirnya seperti itu. Jadi tidak ada KPK di sini untuk kriminalisasi," tambah dia.
Dalam perkara ini, KPK juga sudah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Basaria mengatakan, total ada 35 saksi dan ahli yang dimintai keterangannya saat kasus yang menjerat Fredrich dan Bimanesh masih di tingkat penyelidikan. Sehingga, tidak mungkin KPK tiba-tiba meningkatkan status mereka menjadi tersangka.
"Jadi tidak ujug-ujug penyidik menaikkan ke penyidikan," tandas dia. (mg1/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya kriminalisasi di penetapan Fredrich Yunadi sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum