Freeport Ajukan Perpanjangan Izin Ekspor

Freeport Ajukan Perpanjangan Izin Ekspor
Aktivitas tambang PT Freeport Indonesia. Foto: dok/Radar Timika

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, PT Freeport Indonesia belum mengajukan perpanjangan rekomendasi ekspor konsentrat tembaga.

Pemerintah sendiri tengah mengkaji kembali perpanjangan izin ekspor konsentrat Freeport yang akan berakhir pada Februari 2018.

’’Sebagai pemerintah, karena ada aturannya harus dievaluasi, kami akan evaluasi,’’ ujarnya di Kementerian ESDM, Kamis (11/1).

Total ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia hingga Desember 2017 mencapai 921,137 ribu ton.

Angka tersebut masih di bawah rekomendasi ekspor konsentrat yang diberikan oleh pemerintah sebesar 1,113 juta ton.

Pemerintah memberikan rekomendasi ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia pada 17 Februari 2017.

Rekomendasi itu berlaku hingga setahun. Yakni, akan berakhir pada 17 Februari 2018.

Sementara itu, juru bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama menuturkan, pihaknya akan segera mengajukan perpanjangan izin ekspor konsentrat kepada pemerintah.

Bambang Gatot Ariyono mengatakan, PT Freeport Indonesia belum mengajukan perpanjangan rekomendasi ekspor konsentrat tembaga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News