Freeport Belum Ajukan Izin Ekspor

Freeport Belum Ajukan Izin Ekspor
Lokasi pertambangan PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com - jpnn.com - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) Bambang Gatot berharap, PT Freeport Indonesia (PTFI) mengajukan permohonan agar kegiatan ekspornya bisa dilanjutkan.

’’Belum diproses. Moga-moga minggu depan mengajukan,’’ ujarnya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Jakarta, Selasa (14/2).

Hingga kini, PT Freeport Indonesia (PTFI) memang belum mengajukan izin rekomendasi ekspor kepada pemerintah.

Mengenai perpanjangan operasi tambang, Kementerian ESDM sudah meneken surat dan memberikan waktu kepada PTFI untuk tetap beroperasi sampai 2021.

Sayangnya, Bambang enggan menjelaskan izin ekspor konsentrat PTFI secara lebih terperinci.

’’Jangan tanya saya, tanya mereka. Kalau bilang sama saya, ya sudah. Tanya sendiri gih. Minggu depan mereka sudah bisa ekspor. Diharapkan segera selesai. Pokoknya, dia tetap harus sesuai dengan prosedur,’’ jelasnya.

Pihaknya juga tidak bisa memastikan lamanya durasi yang diberikan pemerintah kepada PTFI untuk ekspor konsentrat.

Bambang menegaskan bahwa pemerintah bakal melakukan prosedur yang sudah diberlakukan dan pembangunan smelter juga tetap menjadi kunci dari izin ekspor konsentrat.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) Bambang Gatot berharap, PT Freeport Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News