Freeport Berniat Beli Listrik PLTA Sungai Mamberamo

Freeport Berniat Beli Listrik PLTA Sungai Mamberamo
Freeport Berniat Beli Listrik PLTA Sungai Mamberamo

KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal itu mengatur tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Atas perbuatan ketiganya negara dirugikan Rp 35 miliar. (gil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Armando Mahler diperiksa sebagai saksi dalam ‎kasus dugaan korupsi pengadaan detailing


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News