Freeport Berpeluang Beroperasi sampai 2041
jpnn.com, JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) berpeluang meneruskan usahanya hingga 2041 mendatang.
Syaratnya, PTFI memenuhi ketentuan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Hal itu merupakan salah satu poin dari dua kesepakatan antara pemerintah dan PTFI.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji menyatakan, Freeport sepakat menggunakan skema IUPK.
Artinya, mereka tidak lagi ngotot mempertahankan kontrak karya (KK), sebuah skema yang menyejajarkan posisi antara Freeport dan negara.
Menurut Teguh, IUPK yang terbit berlaku sama dengan masa kontrak karya, yakni 2021.
Freeport bisa melakukan dua kali masa perpanjangan selama sepuluh tahun atau sampai 2041 asalkan memenuhi persyaratan.
Yang utama adalah pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter.
PT Freeport Indonesia (PTFI) berpeluang meneruskan usahanya hingga 2041 mendatang.
- Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan
- Korupsi Timah, 2 Petinggi Smelter Swasta Dituntut 14 Tahun Penjara
- Menko Airlangga Puji Smelter Merah Putih Ceria Group
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Freeport dan Antam Bersinergi, Erick Dorong Lonjakan Cadangan Emas Batangan di Dalam Negeri
- Sepakat, Antam Beli Mayoritas Emas Produksi Freeport