Freeport Berpeluang Beroperasi sampai 2041
jpnn.com, JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) berpeluang meneruskan usahanya hingga 2041 mendatang.
Syaratnya, PTFI memenuhi ketentuan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Hal itu merupakan salah satu poin dari dua kesepakatan antara pemerintah dan PTFI.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji menyatakan, Freeport sepakat menggunakan skema IUPK.
Artinya, mereka tidak lagi ngotot mempertahankan kontrak karya (KK), sebuah skema yang menyejajarkan posisi antara Freeport dan negara.
Menurut Teguh, IUPK yang terbit berlaku sama dengan masa kontrak karya, yakni 2021.
Freeport bisa melakukan dua kali masa perpanjangan selama sepuluh tahun atau sampai 2041 asalkan memenuhi persyaratan.
Yang utama adalah pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter.
PT Freeport Indonesia (PTFI) berpeluang meneruskan usahanya hingga 2041 mendatang.
- Freeport dan Antam Bersinergi, Erick Dorong Lonjakan Cadangan Emas Batangan di Dalam Negeri
- Sepakat, Antam Beli Mayoritas Emas Produksi Freeport
- Dukung Proses Pemurnian, Linde Mulai Pasokan Gas Industri kepada Freeport
- Soal Kerja Sama PT Timah dan Smelter Swasta, Saksi Singgung Rekomendasi BPK
- Dorong Hilirisasi Mineral, ANTAM-PLN Pasok Listrik 150 MVA untuk Optimalkan Smelter di Kolaka
- Pengamat Apresiasi Menteri ESDM Bahlil Konsisten Menggenjot Hilirisasi Tambang Lewat Pembangunan Smelter