Freeport Berpeluang Beroperasi sampai 2041

jpnn.com, JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) berpeluang meneruskan usahanya hingga 2041 mendatang.
Syaratnya, PTFI memenuhi ketentuan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Hal itu merupakan salah satu poin dari dua kesepakatan antara pemerintah dan PTFI.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji menyatakan, Freeport sepakat menggunakan skema IUPK.
Artinya, mereka tidak lagi ngotot mempertahankan kontrak karya (KK), sebuah skema yang menyejajarkan posisi antara Freeport dan negara.
Menurut Teguh, IUPK yang terbit berlaku sama dengan masa kontrak karya, yakni 2021.
Freeport bisa melakukan dua kali masa perpanjangan selama sepuluh tahun atau sampai 2041 asalkan memenuhi persyaratan.
Yang utama adalah pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter.
PT Freeport Indonesia (PTFI) berpeluang meneruskan usahanya hingga 2041 mendatang.
- Resmikan Fasilitas Freeport di Gresik, Prabowo Berpesan Tegas soal Hilirisasi
- Dapat Suntikan Dana Segar dari Freeport, PSBS Biak Termotivasi Tingkatkan Performa
- Dukung PSBS Biak, PT Freeport Indonesia Salurkan Dana Sebesar Rp 8 Miliar
- Kewajiban Freeport Kepada Papua Belum Selesai
- Kementerian ESDM Sebut Smelter Ceria Group Membanggakan, Begini Penjelasannya
- Bos Freeport Sebut Smart Mining Lebih Aman & Produktif