Freeport Bersedia Ubah KK Jadi IUPK, Ini Syaratnya

Freeport Bersedia Ubah KK Jadi IUPK, Ini Syaratnya
Lokasi pertambangan PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com - jpnn.com - Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, polemik terkait dengan bergantinya kontrak karya (KK) ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebenarnya sederhana.

Perusahaan mau menerima asalkan syarat yang diinginkan diamini oleh Kementerian ESDM.

’’PTFI akan mengubah KK menjadi IUPK apabila disertai dengan perjanjian stabilitas investasi,’’ ujar Riza.

Stabilitas tersebut meliputi kepastian fiskal dan hukum yang sama dengan kontrak karya.

Permintaan itu merupakan bagian dari upaya PTFI untuk melindungi hak-haknya berdasar KK yang disepakati sebelumnya.

’’Kami terus bekerja sama dengan pemerintah untuk mencapai suatu perjanjian pengganti yang memuaskan dua belah pihak,’’ tegasnya.

Kontrak karya saat ini berakhir pada 2021, setelah berlaku selama 30 tahun sejak 1991.

Kontrak karya pertama juga berlaku 30 tahun sejak 1973.

Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, polemik terkait dengan bergantinya kontrak karya (KK) ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News