Freeport Bersedia Ubah KK Jadi IUPK, Ini Syaratnya
Senin, 20 Februari 2017 – 10:40 WIB
Perusahaan raksasa tambang itu punya kesempatan untuk memperpanjang kontrak 2 x 10 tahun hingga 2041. (dee/dim/c7/noe)
Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, polemik terkait dengan bergantinya kontrak karya (KK) ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK)
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sepakat, Antam Beli Mayoritas Emas Produksi Freeport
- Dukung Proses Pemurnian, Linde Mulai Pasokan Gas Industri kepada Freeport
- MIND ID Buktikan Komitmen Hilirisasi, Smelter Freeport Indonesia di Gresik Resmi Produksi
- Dukung Pembangunan Masa Depan, MIND ID Pacu Realisasi Proyek Strategis
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Freeport Indonesia Masih Mendiskusikan Perpanjangan IUPK dan Smelter Fakfak