Freeport dan NNT Harus Diawasi Ketat
Erwin menjelaskan pemberian waktu untuk tetap ekspor selama 3 tahun mesti didukung dengan pengawasan dan tersedianya norma hukum yang ketat dan mengikat dari pemerintah. Sanksi tegas hingga pencabutan Kontrak dan IUP mesti diterapkan pemerintah bagi pemegang IUP yang tidak bersedia membangun smelter dan melakukan pengolahan dan pemurnian dalam negeri setelah waktu 3 tahun atau tahun 2017.
"Pemerintah mesti segera menyiapkan cetak biru dan peta jalan sebagai petunjuk teknis bagi pelaksanaan program hilirisasi. Serta membenahi soal koordinasi lintas kementrian yang lemah. Adalah suatu tanda tanya besar, jika pemerintah justru memberikan kelonggaran khusus pada perusahaan pemegang KK, dan melarang total ekspor bagi penambang nasional," pungkasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Larangan ekspor mineral resmi berlaku sejak Minggu (12/1). Itu setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%