Freeport dan NNT Harus Diawasi Ketat

Erwin menjelaskan pemberian waktu untuk tetap ekspor selama 3 tahun mesti didukung dengan pengawasan dan tersedianya norma hukum yang ketat dan mengikat dari pemerintah. Sanksi tegas hingga pencabutan Kontrak dan IUP mesti diterapkan pemerintah bagi pemegang IUP yang tidak bersedia membangun smelter dan melakukan pengolahan dan pemurnian dalam negeri setelah waktu 3 tahun atau tahun 2017.
"Pemerintah mesti segera menyiapkan cetak biru dan peta jalan sebagai petunjuk teknis bagi pelaksanaan program hilirisasi. Serta membenahi soal koordinasi lintas kementrian yang lemah. Adalah suatu tanda tanya besar, jika pemerintah justru memberikan kelonggaran khusus pada perusahaan pemegang KK, dan melarang total ekspor bagi penambang nasional," pungkasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Larangan ekspor mineral resmi berlaku sejak Minggu (12/1). Itu setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pefindo Naikkan Peringkat PT Semen Baturaja
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan