Freeport Dituding Biang Kerok
Minggu, 30 Oktober 2011 – 13:47 WIB
JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) yang juga deklarator Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Neta S Pane, mendesak lembaga yang dipimpin Busyro Muqoddas itu segera mengusut bantuan dana dari Freeport ke Polri dan dugaan penyimpngan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Neta menegaskan, jika bantuan dana itu terkategori suap dan gratifikasi, oknum pejabat Polri yang menerimanya bisa dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor). "Selain itu, pemberian dana itu bisa mengarah pada politik adu domba antara aparat keamanan dengan rakyat Papua, khususnya buruh yang didiskriminasi maupun rakyat di sekitar Freeport," ujarnya.
"Hal ini perlu dilakukan mengingat konflik di Papua terus berkecamuk," tegas Neta S Pane, Minggu (29/10), di Jakarta.
Seperti diketahui, PT Freeport menyatakan telah mengalokasikan dana USD14 juta per empat bulan kepada Polri. Kapolri mengatakan dana itu untuk biaya makan anggota Polri di Papua. "Untuk itu KPK harus turun tangan mengusut kasus ini. Apakah bantuan itu terketagori sebagai peran serta masyarakat untuk mendukung tugas-tugas polisi atau merupakan uang suap," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) yang juga deklarator Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Neta S Pane, mendesak
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun