Freeport Hanya Mau Lepas 30 Persen Saham

’’Selanjutnya masih dalam perundingan dengan pemerintah,’’ imbuhnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha menuturkan, pihaknya sepakat dengan besaran divestasi tersebut apabila pengakhiran kontrak pada 2021 dan pemenuhan kewajiban ekspor konsentrat yang sudah dimurnikan.
”Apabila dikaitkan dengan perpanjangan, maka melanggar PP Nomor 1 Tahun 2017 di mana besaran divestasi adalah 51 persen. Bentuk kontraknya berubah menjadi IUPK dan harus membangun smelter,’’ kata Satya.
PT FI juga telah sepakat membangun smelter dan selesai dalam lima tahun atau paling lambat awal 2022.
Terkait pembangunan smelter tersebut, raksasa tambang asal AS itu diberi kesempatan untuk mengekspor konsentrat dengan membayar bea keluar.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji menuturkan, pemerintah tetap menginginkan PT FI melakukan divestasi saham 51 persen.
Hal itu sejalan dengan poin divestasi saham 51 persen yang harus dipenuhi PT FI meski perusahaan tersebut membangun tambang bawah tanah.
’’Kami enggak lihat itu tambang bawah tanah atau tidak, tapi divestasi yang harus dilakukan oleh Freeport 51 persen,’’ urainya.
Pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PT FI) masih merundingkan dua isu krusial.
- Data Terbaru Modal Asing Keluar, Berikut Perinciannya
- Bakal Buyback Saham Rp300 Miliar, SIG Tempuh Lewat 2 Tahap Ini
- Buyback Rp 50 Miliar Erajaya Jadi Sinyal Optimisme untuk Pasar
- Langkah Prabowo Dinilai Jadi Pemantik Sentimen Positif IHSG
- Resmi Melantai di Bursa, Fore Coffee Bakal Buka Ratusan Outlet Baru
- Tunggu 20 Persen