Freeport Melunak, Pemerintah Tunggu Hasil Perundingan
jpnn.com - jpnn.com - Freeport-McMoRan selaku induk PT Freeport Indonesia memang sudah mengancam akan mengajukan gugatan arbitrase terkait permasalahan dengan pemerintah Indonesia.
Namun, ancaman tersebut tak akan terealisasi dalam waktu dekat.
Sebab, pemerintah telah menerima permintaan perundingan dari perusahaan pertambangan emas dan tembaga di Papua Barat tersebut.
”Kita tunggu saja nanti hasilnya (perundingan) bagaimana. Saya kira sementara harus berunding dulu. Kecuali nanti sulit, ya” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (1/3).
Sebelumnya, CEO Freeport McMoRan Inc Richard C. Adkerson memberikan tenggat maksimal 120 hari untuk melakukan perundingan yang menjadi jalan terakhir sebelum kedua pihak berpeluang mengadu ke arbitrase internasional.
Adkerson juga mengklaim seluruh pemegang saham Freeport menolak perubahan status dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Sengketa antara pemerintah dan perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat itu merupakan imbas dari penerbitan UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Semua perusahaan pertambangan yang memegang kontrak karya harus memilih memegang KK atau IUPK.
Freeport-McMoRan selaku induk PT Freeport Indonesia memang sudah mengancam akan mengajukan gugatan arbitrase terkait permasalahan dengan pemerintah
- Sepakat, Antam Beli Mayoritas Emas Produksi Freeport
- Dukung Proses Pemurnian, Linde Mulai Pasokan Gas Industri kepada Freeport
- MIND ID Buktikan Komitmen Hilirisasi, Smelter Freeport Indonesia di Gresik Resmi Produksi
- Dukung Pembangunan Masa Depan, MIND ID Pacu Realisasi Proyek Strategis
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Freeport Indonesia Masih Mendiskusikan Perpanjangan IUPK dan Smelter Fakfak