Freeport Minta Berunding dengan Karyawan
Kamis, 13 Oktober 2011 – 10:10 WIB
Perundingan yang dilakukan cukup intens dan serius dari kedua belah pihak. Dari mediasi tersebut diterbitkan suatu anjuran dari mediator. Dari anjuran mediator tersebut, manajemen sudah melakukannya dengan meningkatkan upah pokok dari 22 persen menjadi 25 persen dan butir-butir lainnya berupa tunjangan dan bonus. Namun dari pihak PUK belum menerima anjuran tersebut.
Baca Juga:
Sinta mengatakan kalau anjuran itu diterima, diharapkan bisa kembali ke meja perundingan dan diselesaikan suatu PKB ke-17 untuk seluruh karyawan.
Kepentingan manajemen menurutnya karyawan mendapatkan peningkatan kesejahteraan lebih cepat. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, katanya Dinsosnakertrans sudah membuat suatu pertemuan, tapi tidak membuahkan hasil.
“Dari hal tersebut, maka proses selanjutnya berdasarkan perundang-undangan yaitu melakukan proses pencatatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sebenarnya itu tidak diharapkan penyelesaian ke PHI, tetapi lebih ditekankan pada penyelesaian dengan kesepakatan,” terangnya.
TIMIKA - PT Freeport Indonesia (PTFI) menggelar konferensi pers menyikapi mogok kerja karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan kasus bentrokan massa
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam