Freeport Minta Berunding dengan Karyawan
Kamis, 13 Oktober 2011 – 10:10 WIB
Pada kesempatan yang sama, melalui video teleconference Armando Mahler dari Tembagapura menambahkan, manajemen dari awal sejak dilakukan perundingan, sudah berupaya memecahkan masalah dan mencari titik temu agar salah satu pihak tidak dirugikan (win-win solution). Perundingan dinilainya berjalan sangat baik dan kondusif. “Namun 30 hari pertama dari perundingan, tidak ditemui kata sepakat menyangkut masalah kenaikan gaji. Padahal masih banyak item yang ditawarkan dan disampaikan untuk dibahas, tetapi PUK SP KEP SPSI hanya fokus kepada satu item saja, yaitu kenaikan gaji,’ paparnya.
Kata Armando, sesuai peraturan yang ada, kalau belum ditemukan kesepakatan, maka bisa dilanjutkan perundingan kedua dalam waktu 30 hari. “Namun yang disepakati hanyalah satu minggu, dan itu pun belum ada kata sepakat, pada saat itu PUK sudah tidak mau duduk bersama dan memberitahukan surat mogok bersama selama 30 hari sejak tanggal 15 September sampai 15 Oktober 2011,” kata Armando.
Terhadap pengajuan mogok kerja oleh PUK, kata Armando, Manajemen merasa bingung, undang-undang mana yang bisa mengatur permohonon mogok kerja tujuh hari, kemudian 30 hari. “Sampai saat ini belum ada undang-undang yang mengatur kewenangan dari tenaga kerja untuk mengatur jumlah hari mogok kerja,” katanya.
”Saat mogok sudah berjalan dan sampai saat ini hampir masuk hari ke 30 (15 Oktober) belum jatuh temponya, PUK SPSI sudah ada pemberitahuan untuk perpanjangan mogok kerja untuk 30 hari kedua, mulai 15 Oktober sampai 15 November 2011. Kami juga merasa bingung, apakah mogok ini sudah ada aturan yang menentukan hanya sepihak. Dan kami waktu itu yakin bahwa mogok itu ilegal karena (perundingan, red) pada saat itu belum menemui jalan buntu. Dimana kata buntu itu hanya sepihak, sedangkan dari manajemen masih mau duduk bersama. Tetapi PUK tetap tidak mau duduk bersama sampai permintaan dipenuhi. Saya pikir ini sudah keluar dari norma perundingan, dimana mereka mau berunding kalau permintaan sudah dipenuhi,” paparnya.
TIMIKA - PT Freeport Indonesia (PTFI) menggelar konferensi pers menyikapi mogok kerja karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan kasus bentrokan massa
BERITA TERKAIT
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru