Freeport Minta Berunding dengan Karyawan

Freeport Minta Berunding dengan Karyawan
Freeport Minta Berunding dengan Karyawan

Lanjut Armando, karena tidak ada kata sepakat, maka manajemen meminta bantuan pihak ketiga yaitu mediator. Dimana sudah tiga kali perundingan dilakukan. Dalam mediasi tersebut, keluar rekomendasi dari mediator, yang salah satu anjurannya menyampaikan kenaikan gaji 25 persen. Dimana tahun pertama naik 15 persen dan tahun kedua naik 10 persen.

“Sebenarnya pihak perusahaan agak berat, karena perusahaan sudah menaikkan gaji sebesar 22 persen, dalam hal ini 11 persen tahun pertama dan 11 persen tahun kedua. Dengan adanya rekomendasi dari mediator, perusahaan melakukan perhitungan. Walaupun dengan berat hati setelah dilakukan perhitungan secara ekonomis, perusahaan menyepakati anjuran tersebut.

“Mungkin dari pihak PUK belum menyetujui, dimana diminta 10 hari. Dan pihak PUK tidak setuju dengan rekomendasi. Melihat hal ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, manajamen bisa lanjut ke PHI. Sampai saat ini perusahaan sudah memberikan persyaratan yang diminta dari PHI,” katanya.

Sementara itu, menanggapi kejadian di Gorong-gorong pada Senin (10/10) lalu, Armando mengatakan hal itu tidak diinginkan bersama. “Karena saat itu karyawan dan non karyawan yang masuk dalam aksi tersebut (berniat) untuk naik kedalam bis menuju Tembagapura untuk menghentikan aktifitas PTFI. Kenapa mereka sampai ingin menghentikan oeprasi" Mungkin dipicu oleh surat rekomendasi dari DPRP. Dimana salah satu poinnya adalah untuk menghentikan aktifitas PTFI sebelum diselesaikan permasalahan. Dari surat itu, sehingga terjadi bentrok antara pihak keamanan dan karyawan. Apa yang dilakukan oleh pihak keamanan, sudah merupakan kewajiban nasional untuk mempertahankan Obvitnas. Dari itu terjadi keributan dan menyebabkan situasi yang tidak kondusif yang tidak diinginkan,” jelasnya.

TIMIKA - PT Freeport Indonesia (PTFI) menggelar konferensi pers menyikapi mogok kerja karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan kasus bentrokan massa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News