Freeport Segera Teken Amandemen Kontrak
Sudah 84 Perusahaan Tanda Tangani MoU
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah kembali fokus merevisi kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Hal itu dilakukan setelah amandemen kontrak pertama dengan PT Vale Indonesia resmi ditandatangani. Sasaran berikutnya adalah PT Freeport Indonesia (PTFI).
Direktur Pengusahaan dan Pembinaan Mineral Kementerian ESDM Edi Prasodjo menyatakan, pihaknya saat ini sedang memproses dokumen amandemen milik PTFI. Menurut dia, semua poin penting dalam perubahan kontrak sudah disetujui PTFI dan diikat dalam nota kesepahaman (MoU). Namun, dia masih belum bisa merealisasikan amandemen tersebut lantaran harus ditandatangani menteri.
”Kami sedang memproses dokumen amandemen PT Freeport. Kalau poin-poin penting sudah tercantum di MoU. Tapi, untuk amandemen harus memperhatikan detail seperti bahasa hukum. Proses itu butuh waktu lama,” ungkapnya di Jakarta, Minggu (26/10).
Pihak PTFI pun sudah siap memenuhi semua ketentuan dalam perubahan kontrak. Salah satunya adalah pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau biasa disebut smelter. Berdasar perkembangan terakhir, lokasi dari rencana pabrik tersebut sudah mengerucut pada dua tempat. ”Lokasi sudah mengerucut. Dua lokasinya semua di Jawa Timur,” tambahnya.
Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Sukhyar menambahkan, pihaknya memang berusaha menggenjot realisasi amandemen kontrak KK dan PKP2B. Hal itu dilakukan dengan mengikat perusahaan melalui nota kesepahaman terkait enam poin penting dalam perubahan kontrak.
Saat ini ada 107 perusahaan pertambangan generasi lama yang terdiri atas 34 pemegang KK dan 73 pemegang PKP2B, sedangkan yang sudah sepakat menandatangani nota kesepahaman amandemen kontrak 84 perusahaan. ’’Itu terdiri atas 24 pemegang KK dan 60 pemegang PKP2B,” ungkapnya.
Namun, untuk membuat nota kesepahaman tersebut menjadi amandemen kontrak, hal itu tidaklah mudah. Hingga akhir tahun ini, dia memprediksi baru 20 perusahaan yang bisa meneken amandemen kontrak. ”Sebab, saat ini masih ada beberapa isu yang belum disetujui. Di antaranya, penerimaan negara dan divestasi,”tuturnya.
Enam hal pokok renegosiasi merupakan amanat Undang-Undang No 4/2009 tentang Minerba. Enam hal pokok tersebut adalah luas wilayah; royalti, pajak dan bea ekspor; serta pengolahan dan pemurnian dalam negeri. Lalu, divestasi saham; penggunaan tenaga kerja lokal serta barang dan jasa dalam negeri; dan masa kontrak. (bil/c22/oki)
JAKARTA – Pemerintah kembali fokus merevisi kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Hal itu dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan