Freeport Setuju, Newmont-INCO Menyusul
Jumat, 07 September 2012 – 10:45 WIB

Freeport Setuju, Newmont-INCO Menyusul
JAKARTA - Komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam (SDA) terus dipertanyakan. Kredibilitas pun kini jadi taruhan ketika pemerintah harus berhadapan dengan raksasa perusahaan tambang dalam renegosiasi kontrak karya."Sejauh ini baru Freeport yang menyetujui tuntutan kenaikan royalti.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, meski sudah ada Tim Renegosiasi Kontrak Tambang, namun selama ini belum secara resmi bergerak. "Selama ini belum kick off, hari ini tadi di-kick Pak Hatta (Menko Perekonomian, Red), jadi secara resmi tim mulai bekerja hari ini," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Kamis (6/9).
Baca Juga:
Berdasar Keputusan Presiden (Keppres) No 3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Menko Perekonomian Hatta Rajasa bertindak selaku ketua tim, sedangkan ketua harian tim dipegang oleh Jero Wacik."
Menurut Jero, dalam renegosiasi tambang ini, pemerintah akan mengevaluasi semua kontrak karya perusahaan tambang, baik skala besar maupun skala kecil. Namun, tiga raksasa tambang yang sudah jelas menjadi incaran adalah Freeport Indonesia, Newmont Nusa Tenggara, dan International Nickel Indonesia (INCO) yang kini bertransformasi menjadi Vale Indonesia. "Mereka menyatakan mau renegosiasi," katanya."
JAKARTA - Komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam (SDA) terus dipertanyakan. Kredibilitas pun kini
BERITA TERKAIT
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram