Freeport Setuju, Newmont-INCO Menyusul
Jumat, 07 September 2012 – 10:45 WIB
Apa saja poin renegosiasi? Jero menyebut, beberapa poin utama adalah luas area tambang, besaran royalti, penggunaan barang dan jasa dari dalam negeri, kewajiban divestasi, dan pengembangan smelter atau pabrik pengolahan hasil tambang. "Minggu depan kami umumkan hasil-hasil yang sudah dicapai," ucapnya."
Baca Juga:
Salah satu isu panas yang selama ini mengemuka adalah rendahnya royalti yang dibayar oleh raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS), Freeport, yang hanya sebesar 1 persen. Pemerintah menuntut besaran royalti minimal 3,75 persen."
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan, tuntutan kenaikan royalti sudah disetujui oleh Freeport. Namun, pembahasan mengenai batasan luas lahan dan kewajiban divestasi belum mencapai kesepakatan. "Renegosiasi ini memang butuh waktu," ujarnya."
Jero mengakui, renegosiasi tidak bisa dilakukan sembarangan karena perusahaan tambang juga memegang kontrak karya yang memiliki kekuatan hukum, sehingga jika Indonesia memaksakan kehendak bisa diadukan ke pengadilan arbitrase internasional. "Kalau untuk yang (perusahaan) kecil-kecil, bisa cepat. Kalau untuk yang besar seperti Freeport, renegosiasi pasti lama karena melibatkan manajemen yang besar. Mudah-mudahan bisa selesai 2013," katanya."
JAKARTA - Komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam (SDA) terus dipertanyakan. Kredibilitas pun kini
BERITA TERKAIT
- TUI Blue Berawa Hotel dan Vila Kini Hadir di Bali, Usung Konsep Persawahan
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja