Freeport Setuju, Newmont-INCO Menyusul
Jumat, 07 September 2012 – 10:45 WIB

Freeport Setuju, Newmont-INCO Menyusul
Apa saja poin renegosiasi? Jero menyebut, beberapa poin utama adalah luas area tambang, besaran royalti, penggunaan barang dan jasa dari dalam negeri, kewajiban divestasi, dan pengembangan smelter atau pabrik pengolahan hasil tambang. "Minggu depan kami umumkan hasil-hasil yang sudah dicapai," ucapnya."
Baca Juga:
Salah satu isu panas yang selama ini mengemuka adalah rendahnya royalti yang dibayar oleh raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS), Freeport, yang hanya sebesar 1 persen. Pemerintah menuntut besaran royalti minimal 3,75 persen."
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan, tuntutan kenaikan royalti sudah disetujui oleh Freeport. Namun, pembahasan mengenai batasan luas lahan dan kewajiban divestasi belum mencapai kesepakatan. "Renegosiasi ini memang butuh waktu," ujarnya."
Jero mengakui, renegosiasi tidak bisa dilakukan sembarangan karena perusahaan tambang juga memegang kontrak karya yang memiliki kekuatan hukum, sehingga jika Indonesia memaksakan kehendak bisa diadukan ke pengadilan arbitrase internasional. "Kalau untuk yang (perusahaan) kecil-kecil, bisa cepat. Kalau untuk yang besar seperti Freeport, renegosiasi pasti lama karena melibatkan manajemen yang besar. Mudah-mudahan bisa selesai 2013," katanya."
JAKARTA - Komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam (SDA) terus dipertanyakan. Kredibilitas pun kini
BERITA TERKAIT
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital