Freeport Setuju Royalti Empat Persen
Rabu, 19 Desember 2012 – 07:26 WIB
Selain soal pendapatan negara (royalti) dan smelter, renegosiasi kontrak karya membahas soal luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak. Adapula poin lain yakni soal kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
Baca Juga:
Pengamat energi dari Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menilai kesepakatan royalti antara pemerintah dan Freeport untuk emas sebesar empat persen sudah menunjukkan kemajuan yang berarti,"Kita harus apresiasi kerja keras pemerintah dalam negosiasi itu," ungkapnya
Namun, dia menegaskan, besaran royalti Freeport itu masih jauh jika dibandingkan dengan sektor lain seperti migas dan pertambangan selain emas,"Sebagai gambaran dari migas kita mendapat 55-60 persen dari gross revenue, oleh karena itu migas menjadi sektor yang penting," katanya
Sementara dari pertambangan umum selain emas, sampai sejauh ini Indonesia baru menerima royalti antara 20-30 persen dari gross revenue,"Mungkin saja, bila dibandingkan dengan sektor lain royalti ini masih terlalu kecil. Tentunya pemerintah ingin royalti yang besar," jelasnya. (wir)
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan negosiasi dengan PT Freeport Indonesia terkait besaran royalti yang diberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025
- Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi
- Mendes Yandri Optimistis Desa Mampu Penuhi Bahan Baku Protein Program Makan Bergizi Gratis