Freeport Setuju Royalti Empat Persen
Rabu, 19 Desember 2012 – 07:26 WIB

Freeport Setuju Royalti Empat Persen
Selain soal pendapatan negara (royalti) dan smelter, renegosiasi kontrak karya membahas soal luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak. Adapula poin lain yakni soal kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
Baca Juga:
Pengamat energi dari Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menilai kesepakatan royalti antara pemerintah dan Freeport untuk emas sebesar empat persen sudah menunjukkan kemajuan yang berarti,"Kita harus apresiasi kerja keras pemerintah dalam negosiasi itu," ungkapnya
Namun, dia menegaskan, besaran royalti Freeport itu masih jauh jika dibandingkan dengan sektor lain seperti migas dan pertambangan selain emas,"Sebagai gambaran dari migas kita mendapat 55-60 persen dari gross revenue, oleh karena itu migas menjadi sektor yang penting," katanya
Sementara dari pertambangan umum selain emas, sampai sejauh ini Indonesia baru menerima royalti antara 20-30 persen dari gross revenue,"Mungkin saja, bila dibandingkan dengan sektor lain royalti ini masih terlalu kecil. Tentunya pemerintah ingin royalti yang besar," jelasnya. (wir)
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan negosiasi dengan PT Freeport Indonesia terkait besaran royalti yang diberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Bantu Mitra Pengemudi dan Merchant, Grab Menghadirkan Solusi Berbasis AgenticAI
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya