Freeport Setuju Royalti Empat Persen
Rabu, 19 Desember 2012 – 07:26 WIB
Selain soal pendapatan negara (royalti) dan smelter, renegosiasi kontrak karya membahas soal luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak. Adapula poin lain yakni soal kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
Baca Juga:
Pengamat energi dari Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menilai kesepakatan royalti antara pemerintah dan Freeport untuk emas sebesar empat persen sudah menunjukkan kemajuan yang berarti,"Kita harus apresiasi kerja keras pemerintah dalam negosiasi itu," ungkapnya
Namun, dia menegaskan, besaran royalti Freeport itu masih jauh jika dibandingkan dengan sektor lain seperti migas dan pertambangan selain emas,"Sebagai gambaran dari migas kita mendapat 55-60 persen dari gross revenue, oleh karena itu migas menjadi sektor yang penting," katanya
Sementara dari pertambangan umum selain emas, sampai sejauh ini Indonesia baru menerima royalti antara 20-30 persen dari gross revenue,"Mungkin saja, bila dibandingkan dengan sektor lain royalti ini masih terlalu kecil. Tentunya pemerintah ingin royalti yang besar," jelasnya. (wir)
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan negosiasi dengan PT Freeport Indonesia terkait besaran royalti yang diberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Triwulan III 2024, KAI Logistik Catatkan Pertumbuhan Volume 26%
- Upaya Didimax Jadi Broker Forex Lokal dengan Komisi Rendah
- Pupuk Kaltim Raih Penghargaan RINTEK 2024 dari Kementerian Perindustrian
- RSUP Ngoerah Denpasar Mendirikan Wellness dan Aesthetic Center
- AirAsia Buka Promo Tiket ke Luar Negeri Mulai Dari Rp 18 Ribu
- Moto GP Mandalika Sukses, Jasa Raharja & Korlantas Polri Layak Diacungi Jempol