Freeport Siap Ajukan Gugatan Arbitrase

Freeport Siap Ajukan Gugatan Arbitrase
Ilustrasi Freeport. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - PT Freeport Indonesia (PT FI) mengancam akan mengajukan gugatan arbitrase.

Hal itu akan dilakukan jika negosiasi dengan pemerintah Indonesia menemui jalan buntu.

Sebagaimana diketahui, PT FI menginginkan hak-haknya dalam kontrak karya (KK) tidak berubah.

Mereka juga menuntut kepastian tentang perpajakan serta keberlanjutan investasi.

”Hari ini Freeport tidak melakukan arbitrase. Tapi, kami memulai proses untuk melakukan arbitrase. Saya berterima kasih dan memohon maaf karena pembicaraan ini sangat bernuansa hukum yang dalam,” kata

CEO Freeport-McMoran Richard C. Adkerson di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (20/2).

Freeport-McMoran, raksasa pertambangan berbasis di AS, merupakan induk usaha PT FI.

Pemerintah telah mengubah status PT FI menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sejak 10 Februari 2017.

PT Freeport Indonesia (PT FI) mengancam akan mengajukan gugatan arbitrase.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News