Freeport Siap Ajukan Gugatan Arbitrase
jpnn.com - jpnn.com - PT Freeport Indonesia (PT FI) mengancam akan mengajukan gugatan arbitrase.
Hal itu akan dilakukan jika negosiasi dengan pemerintah Indonesia menemui jalan buntu.
Sebagaimana diketahui, PT FI menginginkan hak-haknya dalam kontrak karya (KK) tidak berubah.
Mereka juga menuntut kepastian tentang perpajakan serta keberlanjutan investasi.
”Hari ini Freeport tidak melakukan arbitrase. Tapi, kami memulai proses untuk melakukan arbitrase. Saya berterima kasih dan memohon maaf karena pembicaraan ini sangat bernuansa hukum yang dalam,” kata
CEO Freeport-McMoran Richard C. Adkerson di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (20/2).
Freeport-McMoran, raksasa pertambangan berbasis di AS, merupakan induk usaha PT FI.
Pemerintah telah mengubah status PT FI menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sejak 10 Februari 2017.
PT Freeport Indonesia (PT FI) mengancam akan mengajukan gugatan arbitrase.
- Sepakat, Antam Beli Mayoritas Emas Produksi Freeport
- Dukung Proses Pemurnian, Linde Mulai Pasokan Gas Industri kepada Freeport
- MIND ID Buktikan Komitmen Hilirisasi, Smelter Freeport Indonesia di Gresik Resmi Produksi
- Dukung Pembangunan Masa Depan, MIND ID Pacu Realisasi Proyek Strategis
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Freeport Indonesia Masih Mendiskusikan Perpanjangan IUPK dan Smelter Fakfak