Freeport Siap Dialog Bahas Kontrak Karya

Freeport Siap Dialog Bahas Kontrak Karya
Freeport Siap Dialog Bahas Kontrak Karya
Sebelumnya, PT Freeport menolak melakukan negosiasi ulang kontrak karya pertambangan seperti yang diminta pemerintah. Sebab, menurut Freeport, kontrak itu sudah adil dan menguntungkan semua pihak. Selain itu, kontrak karya yang ada saat ini masih berlaku. Dan, itu sudah menjadi landasan manajemen selama lebih dari empat dekade terakhir.

Sebelumnya, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menyebut pada dasarnya perusahaan tambang memiliki semangat yang sama terkait renegosiasi kontrak. Saat ini proses pembicaraan dengan pemerintah soal kontrak karya tersebut masih berlangsung. Memang hal tersebut tidak mudah untuk mencapai titik kesepakatan. Tetapi, dengan keinginan dan niat baik secara kolektif hal tersebut akan berujung positif. ”Kami secara intensif terus berdialog dengan pemerintah,” tukas Martiono Hadianto, Direktur PT NNT.

Sementara Ekonom dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Ichsanuddin Noorsy mengungkap sejatinya kontrak karya itu sudah bisa diterapkan. Sebab, renegosiasi yang sudah ada sejak 2005 itu hanya berhadapan dengan prinsip bahwa kontrak hanya dapat direnegosiasi jika kedua belah pihak sepakat. "Kontrak itu tunduk pada hukum mana kan tidak jelas. Itu yang menjadi hambatannya,” ungkapnya.

Buruknya mentalitas dan pengetahuan negosiator Indonesia membuat pemerintah takluk atas negosiator asing. Itu diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang menjadi batu sandungan renegosiasi kontrak. Dalam UU itu ditetapkan prinsip jaminan investasi dan porsi nasional. Kondisi itu diperparah dengan pemerintah melakukan perjanjian bilateral dengan berbagai negara sejak 2005. (far)

JAKARTA - PT Freeport Indonesia mengklaim siap buka-bukaan soal kontrak karya. Manajemen sepenuhnya membuka opsi untuk membahas kontrak karya perusahaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News