Freeport tak Boleh Ekspor Konsentrat
jpnn.com -
jpnn.com -
jpnn.com -
JAKARTA – Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika, menyatakan PT Freeport tetap tidak boleh mengekspor bahan konsentrat dari Indonesia sebelum dilakukan pemurnian. Larangan itu disampaikan karena perpanjangan MoU yang dikeluarkan Kementerian ESDM tak boleh melangkahi Undang-Undang Minerba.
"Ya (tidak boleh mengekpor). Pemerintah kan punya aparat yang mengerti bagaimana supaya tidak melanggar undang-undang," kata Kardaya saat dikonfirmasi di gedung DPR, Selasa (10/2).
Kardaya menegaskan, MoU bersifat tak mengikat karena bukan kontrak. Menurutnya, MoU sifatnya hanya saling pengertian. Karena itu, Freeport tak memiliki dasar hukum untuk mengekspor konsentrat sebelum pemurnian.
Dia mengakui, poin dalam MoU yang mengizinkan Freeport mengekspor konsentrat merupakan hal yang harus diatasi pemerintah. Politikus Gerindra ini juga mengaku dengan koar-koar Freeport tentang pembangunan smelter.
Padahal UU Minerba sudah menegaskan, perusahaan tambang harus membuat pemurnian paling lambat 2014 lalu.
JAKARTA – Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika, menyatakan PT Freeport tetap tidak boleh mengekspor bahan konsentrat dari
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%
- Hasil Uji Lab Lemigas Menyatakan Kualitas Pertamax Memenuhi Spesifikasi Dirjen Migas
- Dukung Swasembada Pangan nasional, PTPN Inisiasi Program PSR Intercropping Padi