Freeport Tolak Ketentuan Pajak Baru

Freeport Tolak Ketentuan Pajak Baru
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com -Pemerintah sudah menyetujui permohonan perubahan status PT Freeport Indonesia (PTFI) dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Namun, PTFI menuntut agar perlakuan perpajakannya masih menggunakan ketentuan KK.

”Seperti yang disampaikan sebelumnya, PTFI akan mengubah KK menjadi IUPK dengan syarat IUPK disertai perjanjian stabilitas investasi dengan tingkat kepastian fiskal dan hukum yang sama dengan KK,” VP Corporate Communication PTFI Riza Pratama  kepada Jawa Pos, Senin (13/2).

Riza melanjutkan, persyaratan tersebut diperlukan dan amat penting bagi rencana investasi jangka panjang PTFI.

”Sampai saat ini belum ada kesepakatan. Ekspor tetap dilarang sebagai akibat dari peraturan-peraturan yang diterbitkan pada Januari 2017, yang bertentangan dengan hak PTFI dalam kontrak dengan pemerintah yang mengikat secara hukum,” katanya.

Pemerintah telah menerbitkan IUPK untuk PTFI akhir pekan lalu.

Dengan IUPK tersebut, raksasa tambang emas dan tembaga asal Amerika Serikat (AS) itu sudah bisa mengajukan permohonan izin ekspor konsentrat.

Namun, PTFI belum mengajukan izin ekspor sampai ada kesepakatan mengenai kepastian fiskal atau perpajakan.

Pemerintah sudah menyetujui permohonan perubahan status PT Freeport Indonesia (PTFI) dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News