Freeport Tolak Ketentuan Pajak Baru

Freeport Tolak Ketentuan Pajak Baru
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: dokumen JPNN.Com

Sistem IUPK bersifat prevailing. Artinya, PTFI wajib tunduk pada aturan pajak yang sewaktu-waktu bisa berubah.

Sementara itu, KK menganut sistem naildown.

Di sistem tersebut, ketentuan dan tarif pajak yang dibayarkan tidak akan berubah hingga masa kontrak berakhir.

Menteri ESDM Ignasius Jonan menuturkan, penanganan dampak perubahan status tersebut tidak akan ditangani sendiri oleh kementerian.

Khususnya soal perpajakan yang merupakan domain menteri keuangan.

’’Pada prinsipnya, nanti dibicarakan dengan menteri keuangan,’’ ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan.

Mantan menteri perhubungan tersebut menegaskan, aturan kontrak karya pada perusahaan yang berstatus IUPK tidak bisa lagi diberlakukan.

’’Kalau berubah jadi IUPK, mestinya banyak ketentuan. Itu yang prevailing,’’ lanjutnya.

Pemerintah sudah menyetujui permohonan perubahan status PT Freeport Indonesia (PTFI) dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News