Freeport Tolak Ketentuan Pajak Baru

Freeport Tolak Ketentuan Pajak Baru
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: dokumen JPNN.Com

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kontrak dengan PTFI menyangkut banyak dimensi.

Bukan hanya masalah perpajakan. Ani –sapaan Sri Mulyani– menyatakan, di satu sisi, ada sistem kontrak yang telah ditandatangani. Yakni, perubahan KK ke IUPK.

”Namun, di sisi lain, kita juga ingin menyampaikan adanya kepastian usaha bagi para pelaku usaha di Indonesia,” ujarnya.

Ani melanjutkan, di dalam UU Minerba sudah diamanatkan bahwa apa pun bentuk kerja sama antara pemerintah dan para pengusaha, penerimaan pemerintah harus dijamin lebih baik.

”Baik dari sisi penerimaan dan penerimaan itu banyak sekali dimensinya. Ada pajak, royalti, PBB, ada juga iuran yang lain. Juga dari sisi kewajiban, mereka wajib melakukan divestasi serta membangun smelter,’’ imbuhnya. (dee/byu/c21/sof)


Pemerintah sudah menyetujui permohonan perubahan status PT Freeport Indonesia (PTFI) dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News