Freeport Tolak Mekanisme Divestasi

Freeport Tolak Mekanisme Divestasi
Ilustrasi kantor Freeport. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Freport-McMoran Inc menolak mekanisme divestasi 51 persen saham yang secara prinsip baru saja disepakati bersama pemerintah Indonesia.

Beberapa poin keberatan diajukan Freeport-McMoran kepada pemerintah Indonesia.

Di dalam surat yang ditulis Freeport-McMoran terdapat lima poin respons perseroan terhadap posisi pemerintah.

Surat yang ditandatangani CEO Freeport-McMoran Richard C. Adkerson itu menyatakan bahwa Freeport keberatan atas beberapa hal mengenai posisi pemerintah terkait dengan divestasi saham Freeport.

Pertama, posisi pemerintah bahwa divestasi 51 persen saham bisa diselesaikan paling lambat 31 Desember 2018.

Tertulis bahwa pemerintah Indonesia memiliki kapasitas keuangan untuk mengambil alih semua divestasi saham dalam periode yang diusulkan, yakni paling lambat akhir 2018.

Berdasar pasal 24 angka 2, kontrak karya (KK) divestasi saham sampai kepemilikan peserta Indonesia mencapai 51 persen seharusnya selesai pada 2011.

Dengan demikian, pelaksanaan divestasi saat ini merupakan implementasi dari kewajiban divestasi perseroan yang tertunda.

Freport-McMoran Inc menolak mekanisme divestasi 51 persen saham yang secara prinsip baru saja disepakati bersama pemerintah Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News